Kamis, 12 Maret 2020











RedDoorz

Kepada seluruh karyawan bagian personalia di perusahaan yang di miliki oleh BUDIYANTO di larang untuk menerima pekerja atau memasukkan calon pekerja dari mantan tenaga kerja indonesia yang pernah berkerja di korea selatan ataupun korea utara. Apabila perintah ini di langgar sistem hukum denda dan pidana berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar